Rutan Sinjai Ikut Musnahkan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Sinjai

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Staf Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sinjai, Dadang Asfar hadir kegiatan pemusnahan barang Bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRAHCT) di Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu (16/8/2023).

Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejaksaan Negeri Sinjai dan dipimpin langsung oleh kajari Sinjai, Zulkarnaen kegiatan ini juga dihadiri dari Forkopimda kabupaten Sinjai seperti Polres Sinjai, Kodim 1424 Sinjai,Pengadilan Negeri Sinjai dan Dinas Kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Zulkarnaen menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang telah disita mulai tahun 2022 hingga bulan Agustus 2023 ini.

Total barang bukti yang dimusnahkan itu, berjumlah 45 perkara, baik berupaya senjata tajam, pakaian, Handphone, hingga sabu beserta alat isap dan obat-obatan terlarang. Kesemuanya itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dibakar.

Tindak pidana umum berasal dari 45 perkara baik dari OHARDA, KAMNEGTIBUM, TPUL dan Narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 26,67 gram yang telah mempunyai hukum tetap.

Baca Juga:  
Puluhan Ribu Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Pallawa 2023, Kapolda Katakan Ini
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu staf pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sinjai,Dadang Asfar yang mewakili Kepala Rutan kelas IIB Sinjai,Mengapresiasi kegiatan Ini beliau menyebut bahwa kegiatan Ini merupakan bentuk keseriusan APH khususnya di wilayah Sinjai dalam pemberantasan tindak kejahatan utamanya melawan Narkoba.

Sementara itu juga, Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai,Muhammad Ishak juga menyampaikan terima kasih kepada Kajari Sinjai telah mempercayakan Rutan Sinjai Sebagai Mitra yang baik dan mengikutsertakan dalam pemusnahan barang bukti ini.

Baca Juga:  
Bangun Sinergitas dan Kedisiplinan Pegawai, Rutan Sinjai Mengadakan FMD di Kodim 1424 Sinjai

Komentar