BIAK NUMFOR, Pos Liputan – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor kembali menangkap dua orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Biak Numfor.
Kapolres Biak Numfor AKBP Adi Tri Widiyanto melalui kasat Reskrim Iptu Anugrah Sari Dharmawan mengatakan, ke dua pelaku Curanmor masing-masing berinisial SJA (21) dan WS (22) yang ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Biak Numfor.
” Adapun barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua motor bebek dengan Nopol PA 2676 CI, satu buah HP warna silver serta beberapa barang bukti lainnya,” kata Kapolres Biak Numfor. Selasa (23/8/2022).
Kasat Reskrim menambahkan, pengungkapan Curanmor tersebut. Dikatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku Curanmor yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Denny Christanto.
“Berawal informasi dari korban bahwa melihat motornya yang sedang melintas dijalan Dolog yang ternyata digunakan oleh saksi BW kemudian langsung dikejar dan diamankan oleh petugas ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengembangan dan didapatkan informasi serta identitas pelaku, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para pelaku, dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di asrama keperawatan Biak,” jelas Kasat Reskrim.
Lanjutnya, kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Biak Numfor untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan, dan tidak menutup kemungkinan para pelaku bisa terkait dengan kasus-kasus pencurian lainnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku dan juga saksi-saksi yang disinyalir kedua pelaku juga terlibat kasus pencurian lainnya seperti yang terjadi di jalan Dolog pada tgl 16 Agustus 2022 dan sementara masih dilakukan pengembangan,” tandas Kasat Reskrim.
Komentar