SINJAI, Pos Liputan – Kasus video pornografi yang melibatkan oknum salah satu kepala desa di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai kini memasuki babak baru.
Pasalnya, Polres Sinjai kini telah melakukan gelar perkara pada hari Jumat (17/5/2024) yang dipimpin langsung Kapolres Sinjai, Akbp Fery Nur Abdulah.
“Hari ini kami melakukan gelar perkara dengan tujuan untuk terus mengembangkan kasus ini melalui penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana kejahatan kesopanan,” ujarnya.
Hasil gelar perkara tersebut menunjukkan akan dibuatkan laporan polisi dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan.
Kapolres Sinjai menceritakan, penyelidikan terhadap kasus penyebaran foto dan video pornografi tersebut menjadi fokus utama pihak kepolisian.
“Akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang perlu dimintai pertanggung jawaban hukum,” ucapnya.
Kasus tersebut akan terus dikembangkan oleh pihak Polres Sinjai untuk mengetahui apakah ini termasuk dalam bentuk kejahatan cyber adultery.
Gelar perkara ini merupakan inisiatif dari pihak kepolisian untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik dan transparan. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat.
Kapolres Sinjai juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam menangani kasus ini hingga tuntas.
“Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya,” jelasnya.
Dengan adanya gelar perkara ini, diharapkan kasus video viral yang melibatkan oknum kepala desa di Kecamatan Tellulimpoe dapat segera terungkap secara menyeluruh dan pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terkait kasus ini, sebelumnya Polres Sinjai telah menetapkan tersangka atas nama sdra AG dalam kasus dugaan tindak pidana membuat dan atau menyebarkan video pornografi.
Komentar