Sempat Viral, Kasus Video Porno Oknum Desa di Sinjai Kini Memasuki Babak Baru

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Kasus video pornografi yang melibatkan oknum salah satu kepala desa di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai kini memasuki babak baru.

Pasalnya, Polres Sinjai kini telah melakukan gelar perkara pada hari Jumat (17/5/2024) yang dipimpin langsung Kapolres Sinjai, Akbp Fery Nur Abdulah.

“Hari ini kami melakukan gelar perkara dengan tujuan untuk terus mengembangkan kasus ini melalui penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana kejahatan kesopanan,” ujarnya.

Baca Juga:  
Siap Berlaga Pada Turnamen Kapolda Cup, Polres Sinjai Lepas 24 Atlet Bola Voli

Hasil gelar perkara tersebut menunjukkan akan dibuatkan laporan polisi dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan.

Kapolres Sinjai menceritakan, penyelidikan terhadap kasus penyebaran foto dan video pornografi tersebut menjadi fokus utama pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang perlu dimintai pertanggung jawaban hukum,” ucapnya.

Kasus tersebut akan terus dikembangkan oleh pihak Polres Sinjai untuk mengetahui apakah ini termasuk dalam bentuk kejahatan cyber adultery.

Gelar perkara ini merupakan inisiatif dari pihak kepolisian untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik dan transparan. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat.

Baca Juga:  
Cari Keadilan Untuk Anaknya, Ibu Korban Pelecehan Diduga Oleh Gurunya di Sinjai Akan Melapor ke Polda

Kapolres Sinjai juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam menangani kasus ini hingga tuntas.

“Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya,” jelasnya.

Dengan adanya gelar perkara ini, diharapkan kasus video viral yang melibatkan oknum kepala desa di Kecamatan Tellulimpoe dapat segera terungkap secara menyeluruh dan pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terkait kasus ini, sebelumnya Polres Sinjai telah menetapkan tersangka atas nama sdra AG dalam kasus dugaan tindak pidana membuat dan atau menyebarkan video pornografi.

Baca Juga:  
Sambut Pemilu 2024, Pemprov Kaltim Anggarkan Ratusan Miliar Rupiah

Komentar