SINJAI, Pos Liputan – Tindakan perilaku penganiayaan kembali terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diketahui saat tim resmob sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan seorang pelaku terduga penganiayaan dan pengerusakan.
Terduga pelaku merupakan seorang lelaki berinisial AL (25 tahun), diamankan di Jalan Persatuan Raya sekira pukul 23.30 Wita, Selasa (2/4/2024).
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku penganiayaan.
“Awalnya tim Resmob Polres Sinjai mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perkelahian di jalan Persatuan Raya, kemudian Tim Resmob bersama piket Reskrim Polres Sinjai bergerak menuju lokasi yang di maksud dan mengamankan AL, yang diduga pelaku,” ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan dan pengerusakan itu saat korban AI (44 tahun) bersama anaknya MT (23 tahun) dalam perjalanan dari arah Kelurahan Lappa.
Korban lalu diteriaki oleh pelaku dan menyuruhnya untuk berhenti kemudian korban pun berhenti lalu menegur pelaku bahwa jangan seperti itu.
Pelaku kemudian langsung memukul mata sebelah kanan dan mulut korban serta menendang bagian dada korban dan pelaku juga merusak kaca dan kaca spion mobil milik korban.
Akibat kejadian dari kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan, dan korban AI, mengalami luka bengkak pada mata sebelah kanan, luka tergores pada bibir bawah dan luka gores pada kaki sebelah kiri.
Tidak hanya mengalami luka pada tubuh korban, kaca dan kaca spion mobil milik korban pecah akibat lemparan batu.
Atas peristiwa tersebut, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. jelasnya.
Diketahui, korban beralamat di Dusun Rumpala, Desa Bonto Lempangan, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai.
Komentar