SINJAI, Pos Liputan – Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai potensi pajak dan retribusi.
Hal tersebut terlihat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah diundangkan pada 12 Desember lalu.
Dalam peraturan tersebut tidak hanya memuat tentang pajak sarang burung walet, tetapi juga memuat tentang pajak parkir untuk lokasi usaha yang menyediakan tempat parkir.
Agar dapat diterapkan dengan maksimal, kini Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai tengah gencar melakukan sosialisasi terhadap peraturan tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Darmawan mengatakan, bahwa pihaknya saat ini menargetkan Rp. 10 juta untuk satu tahun.
“Khusus pajak parkir untuk lokasi usaha yang menyediakan tempat parkir masih dalam tahap sosialisasi namun target awal itu sebesar Rp. 10 juta untuk satu tahun sambil kita evaluasi pengelolaan di tahun pertama,” ujarnya, Rabu (17/1/2023).
Pajak parkir ini hanya untuk lokasi usaha yang menyediakan tempat parkir seperti toko ritel yang menyiapkan sendiri lahan parkirnya.
“Karena ini hal baru, maka segera akan disosialisasikan untuk diterapkan sama halnya dengan pajak sarang walet,” ujarnya.
Komentar