Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Digelar Tertutup, Keluarga Korban Kecewa

Publisher:

PENAJAM, Pos Liputan- Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara menggelar sidang perdana kasus pembunuhan sekeluarga di Desa Babulu Laut, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, selasa (27/02/2024).

Proses persidangan berlangsung kurang lebih 5 jam dengan agenda pembuktian atas keterangan saksi-saksi. Persidangan digelar secara tertutup sesuai dengan ketentuan peradilan anak, dimana Hakim dalam memeriksa perkara anak dalam sidang anak dinyatakan tertutup untuk umum kecuali pembacaan putusan. (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).

Keluarga korban yang turut hadir dalam persidangan merasa kecewa lantaran proses persidangan yang digelar tertutup, hal tersebut disampaikan oleh Mujiono saudara korban.

Kekecewaan tersebut diungkapkan Mujiono, dalam keterangannya Ia mengaku merasa kecewa lantaran pihak keluarga korban yang datang untuk ikut menyaksikan persidangan tidak diizinkan untuk mengikuti proses persidangan.

“Ini semua keluarga yang datang kesini berharap untuk menyaksikan persidangan secara langsung, tetapi begitu sampai disini kami diberi tahu kalau tidak boleh masuk ke dalam, hanya disuruh menunggu di luar saja,” Ungkap Mujiono

Dalam persidangan, Mujiono bersama tiga orang lainnya diantaranya, Agus (Ketua RT 18 Babulu laut), Jamaluddin (Sepupu Korban) serta Juliyansyah (Teman Tersangka J) di ikutkan dalam persidangan sebagai pemberi kesaksian di hadapan Hakim dan Jaksa Penutut Umum.

Sementara itu kuasa hukum korban Waluyo, Asrul Paduppai dan Bayu Mega Malela menjelaskan bahwa pihaknya jauh-jauh hari sebelumnya sudah mengajukan permohonan agar persidangan awal hingga akhir untuk digelar terbuka namun menurutnya semua kembali kepada penyelenggara.

“Memang kita mintanya terbuka, tetapi kembali lagi pada ketentuan perundang-undangan yang ada, kita tidak bisa paksakan itu untuk terbuka, cukup sampai mengusulkan dan meminta saja,” jelas Asrul.

Sedangkan menurut Bayu, pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan upaya hukum agar keadilan benar-benar didapatkan, mengingat kasus yang begitu rumit karena selalu dibenturkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kasus ini memang sedikit rumit karena pelakunya dibawah umur, sehingga setiap langka hukum yang diambil harus sesuai dengan UU Perlindungan Anak, dan kita selalu dibenturkan dengan itu,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengapresiasi proses peradilan yang ada.

“Terkait putusan finalnya nanti kembali lagi kepada hati nurani hakim itu sendiri, untuk mengenyampingkan kategori dibawah umur pelaku, berharap tetap pada tuntutan hukuman mati,” Pungkasnya.

Komentar