Tujuh Pelaku Judi Beserta Barang Bukti Diamankan Timsus Polres Sinjai

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan- Tim Khusus (Timsus) Polres Sinjai berhasil mengamankan tujuh orang diduga pelaku perjudian di Dusun Tonasa, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, SH.,S.Ik.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Timsus Polres Sinjai segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam perjudian menggunakan kartu domino.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, dan setelah dilakukan penyelidikan, timsus berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam perjudian,” ujarnya.

Baca Juga:  
Gelar Anev Virtual, Kapolres Sinjai: Siap Tingkatkan Kamtibmas Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

Adapun terduga pelaku yang diamankan diantaranya lelaki BG (40 tahun) alamat Dusun Tonasa, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, lelaki KR (47 tahun) alamat Dusun Cappagalu, Kelurahan Sangaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, lelaki RA (61 tahun) alamat Dusun Bontomanai, Desa Polewali, Kecamatan Sinjai Selatan, lelaki AN (61 tahun) alamat Dusun Balimengko, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lelaki RM (34 tahun) alamat Dusun Balimengkong, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, lelaki MR (46 tahun) alamat Dusun Tonasa, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, dan lelaki AU (21 tahun) alamat Dusun Tonasa, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan.

Selain mengamankan pelaku, juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian tersebut. Barang bukti yang berhasil disita antara lain dua bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya, dua senjata tajam jenis taji, empat unit handphone, dua unit sepeda motor, enam belas set kartu domino, dan uang tunai sebesar Rp. 2.492.000,-.

Baca Juga:  
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi Tujuan Kabupaten Morowali

“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan adanya unsur perjudian dan potensi ancaman keamanan. Kami juga mengamankan senjata tajam yang dapat digunakan untuk tindakan berbahaya,” lanjut Iptu Andi Rahmatullah.

Ia menegaskan bahwa penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mencegah aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.

Saat ini, ketujuh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat dari Polres Sinjai dalam memberantas kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat. Dengan adanya upaya kolaboratif antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Sinjai dapat terbebas dari berbagai bentuk penyakit sosial, termasuk perjudian yang kerap kali menjadi sumber masalah keamanan.

Baca Juga:  
DPO Penyuplai Makanan KKB di Tahan di Lapas Kelas II B Wamena

Kasat Reskrim Polres Sinjai juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan wilayah ini dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kami berharap masyarakat tetap waspada dan melaporkan jika ada indikasi tindakan melanggar hukum,” tutup Iptu Andi Rahmatullah.

Komentar