Undangan Pelantikan Bupati Sinjai Beredar, Nama Pejabat yang Disebut Sudah Meninggal Ikut Tercantum

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, PosLiputan — Beredarnya surat undangan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan yang mengatasnamakan Bupati Sinjai menjadi sorotan publik. Pasalnya, salah satu nama yang tercantum sebagai penerima undangan disebut-sebut merupakan warga yang telah meninggal dunia.

Surat tertanggal 31 Agustus 2026 tersebut mencantumkan nama Amril Syukri, SE sebagai salah satu pihak yang diundang menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.

Dalam surat bernomor 005/10/VIII/2026/BKPSDMA, pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 19.30 WITA, bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sinjai.

Pelantikan tersebut berkaitan dengan sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai, mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT), Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, hingga Jabatan Fungsional.

Baca Juga:  
Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU serta 5 Kapolres

Namun, pencantuman nama Amril Syukri dalam daftar penerima undangan memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan bagaimana nama seseorang yang disebut telah meninggal dunia masih dapat tercantum dalam dokumen yang beredar dan mengatasnamakan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika informasi mengenai meninggalnya yang bersangkutan benar, kondisi tersebut tentu memunculkan pertanyaan mengenai proses pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data sebelum dokumen resmi diterbitkan.

Sorotan terhadap persoalan tersebut juga mencuat di media sosial maupun grup percakapan warga.

Salah seorang warganet, Wawan, bahkan mempertanyakan kualitas pengelolaan data pemerintahan yang digunakan dalam proses administrasi.

“Bobrok sekali ini, masa orang sudah meninggal diundang untuk pelantikan,” tulis Wawan melalui WhatsApp Group.

Baca Juga:  
Resmi Buka Car Free Day, Bupati Sinjai: Wujudkan Kota Sehat dan Ramah Lingkungan

Sementara warganet lainnya, Andi Toto, meminta Pemerintah Kabupaten Sinjai segera memberikan penjelasan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Sinjai diharapkan memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi lebih jauh di tengah masyarakat,” tulisnya.

Persoalan ini bukan sekadar mengenai pencantuman sebuah nama dalam surat undangan. Jika benar terdapat kekeliruan data, publik tentu berhak mengetahui bagaimana mekanisme verifikasi administrasi dilakukan hingga nama orang yang disebut telah meninggal dunia dapat masuk dalam dokumen undangan pelantikan.

Apalagi, pengelolaan data aparatur dan administrasi pemerintahan semestinya didukung oleh sistem data yang akurat dan terus diperbarui.

Baca Juga:  
Dianggap Lampaui Wewenang, Relawan RDS Dimarahi Oknum Kadis

Di sisi lain, pencantuman nama tersebut juga belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai kesalahan administrasi sebelum ada penjelasan resmi dari pihak terkait. Bisa saja terdapat alasan administratif tertentu yang belum diketahui publik.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sinjai diharapkan segera memberikan klarifikasi mengenai status nama Amril Syukri, SE dalam surat undangan tersebut, termasuk menjelaskan apakah persoalan itu berkaitan dengan pemutakhiran data, kesalahan administrasi, penggunaan sistem aplikasi pengelolaan data, atau sebab lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Sinjai terkait pencantuman nama tersebut dalam surat undangan pelantikan yang beredar.

Komentar