SINJAI, Pos Liputan – Usai melakukan senam pagi, Rutan Kelas IIB Sinjai Kanwil Kemenkumham Sulsel lakukan sosialisasi kepada warga binaan pemasyarakatan tentang sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), di Lapangan Rutan Kelas IIB Sinjai, Sabtu (14/01/2022).
Kegiatan tersebut merupakan pedoman bagi petugas pemasyarakatan dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana dalam menjalani masa pidananya.
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan dan Staf Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sinjai.
“Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana merupakan instrumen yang ditujukan kepada WBP, yang dimana penilaian tersebut berhubungan dengan hak dan program yang akan didapatkan nantinya” ucap Wajidi Hasbi selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan.
Wajidi Hasbi menambahkan semua remisi Warga Binaan Pemasyarakatan akan masuk. Selain itu, Hasbi menekankan bahwa silakan melaksanakan kewajiban, baru kemudian menuntut hak warga Binaan.
Selain itu, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai mengatakan bahwa semua hak warga binaan pasti diberikan.
Rudi Farook Temui Pj Bupati Sinjai di Rumah Jabatannya, Bawa Puisi Berjudul Namaku Sinjai
“Semua hak warga binaan pasti diberikan, kami senantiasa melakukan pelayanan terbaik. Apabila dalam pengurusan pemenuhan hak, ada yang melakukan pungli ataupun mengiming-iming, silakan laporkan kepada saya. Tapi Saya rasa di Rutan Kelas IIB Sinjai tidak terjadi seperti itu” ucap Muhammad Ishak.
Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) nantinya akan digunakan sebagai data dukung utama dalam pelaksanaan hak dan program bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Komentar