SINJAI, Pos Liputan – Seorang remaja berinisial AMF (18), warga Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap karena diduga mencuri sepeda motor milik warga.
Pelaku diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai saat berada di wilayah Kabupaten Maros pada Senin, 7 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
Kasus pencurian ini terjadi dua hari sebelumnya, Sabtu malam, 5 April 2025 sekitar pukul 20.30 Wita.
Saat itu, korban bernama Wawan Darmawan Saleh (33), memarkir sepeda motornya di depan Kafe D’Simple, Jalan Baso Kalaka, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
Tak lama setelah diparkir, seorang saksi bernama IF hendak meminjam motor korban, namun motor tersebut sudah tidak ada di tempat.
Menyadari motornya hilang, korban lantas melapor ke pihak kepolisian Polres Sinjai.
Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/69/IV/2025, tim menelusuri jejak pelaku hingga mendapatkan informasi bahwa AMF berada di sekitar Rumah Makan Jabal Nur, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros.
Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio M3 warna hitam, satu pasang plat nomor DW 3942 DV, satu helm warna hitam, dan satu kap motor.
“Terduga pelaku mengakui mencuri motor tersebut dengan cara didorong kemudian disembunyikan dirumahnya lalu keesokan harinya motor dinyalakan dengan cara sambung langsung kunci kontak kemudian memakai motor tersebut untuk menuju ke kota Makassar,” katanya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk penyidikan lebih lanjut.
Komentar