SINJAI, Posliputan.com – Tim Resmob Polres Sinjai yang di Back Up Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan Pelaku Pencurian dan Pemberatan (Curat) di Jalan Athirah Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu (16/7/2025) kemarin.
Terduga pelaku berinisial TS (36) melakukan aksi tindak pidana kasus pencurian emas di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan pada Senin (14/7/2025), dari rumah kosong di Sinjai yang tengah ditinggal pemiliknya.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan terduga pelaku pencurian dan pemberatan tersebut.
“Betul pak, TS sudah diamankan di mako Polres Sinjai saat ini,” Ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai, Kamis (17/7/2025).
Dalam aksinya, TS lebih dulu memantau lingkungan sekitar sebelum mencungkil jendela rumah kosong dan mengambil emas seberat sekitar 20 gram. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 35 juta.
“Rumah dalam keadaan kosong, dan terduga pelaku sebelumnya sudah memantau lokasi. Berdasarkan informasi nilai kerugian korban itu sebesar Rp 35 juta,” ungkap Iptu Adi Asrul.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sinjai, pelaku TS diketahui merupakan residivis yang telah tiga kali masuk penjara atas kasus serupa. Terakhir, ia bebas dari Lapas Bulukumba lima bulan lalu.
“Baru lima bulan bebas, dia kembali beraksi,” Ungkapnya.
Sementara terduga pelaku TS kini diamankan di Mako Polres Sinjai bersama barang buktinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komentar