BULUKUMBA, Posliputan.com – Pelarian panjang SR (40), seorang pria asal Dusun Ollu, Kabupaten Bantaeng, akhirnya berakhir. DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berhasil diringkus oleh Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, bersama Dantim Resmob AIPTU Muh. Usman, berlangsung di Lingkungan Onto, Kabupaten Bantaeng, sekitar pukul 02.30 Wita. SR diamankan tanpa perlawanan berarti.
SR diketahui telah masuk dalam radar kepolisian sejak tahun 2024. Ia terlibat dalam aksi pencurian motor di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba yakni 11 Mei 2024: Mencuri Honda Beat milik seorang warga (AR) di area persawahan Desa Dampang.
Selanjutnya, 11 November 2025: Mencuri Yamaha Mio Sporty milik petani (AA) yang terparkir di pinggir jalan poros Desa Bonto Macinna.
Sebelumnya, rekan SR yang berinisial AC telah lebih dahulu diamankan polisi. Namun, SR sempat meloloskan diri dan berstatus buronan hingga akhirnya tim gabungan berhasil melacak keberadaannya di Bantaeng.
Dalam pemeriksaan awal, SR mengakui perbuatannya. Ia menjalankan aksi pencurian bersama rekannya dengan menggunakan kunci T sebagai alat bantu.
“Terduga pelaku mengakui motor hasil curian tersebut dijual, kemudian uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Andi Imran Hamid.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat hitam dan satu unit Yamaha Mio Sporty hitam. Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan ke Polsek Gantarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi salah satu capaian signifikan dalam Operasi Pekat Lipu 2026, sekaligus memberikan sinyal tegas bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, sejauh apa pun mereka melarikan diri.









Komentar