NABIRE, Pos Liputan – Kepolisian Resor Nabire melalui Sat Resnarkoba Polres Nabire berhasil mengamankan seorang pria penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang bertempat di jalan Trikora Kota Lama, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Kamis (25/8/2022).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Kabid Humas menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 15.15 WIT anggota Sat Resnarkoba yang menerima laporan dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi Narkotika di jalan Trikora Kota Lama, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.
“Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Nabire Iptu Syafri Jido bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketauhi bahwa pelaku berinisial CR,” ucap Kamal.
Lebih lanjut Kabid Humas, usai melakukan penyelidikan diketahui posisi pelaku kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan 1 paket kecil narkotika yang diduga Jenis sabu yang disimpan didalam saku celana pelaku.
“Usai dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, CR mengaku bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kost miliknya. Kemudian anggota langsung menuju ke rumah kost miliknya yang berada di Jalan Merdeka dan melalukan pengeledahan,” lanjut Kombes Pol Kamal.
Setelah dilakukan penggeledahan pada rumah kost pelaku ditemukan 1 paket narkotika yang diduga Sabu. Dari hasil penggeledahan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Nabire untuk diproses lebih lanjut.
“Dari hasil penangkapan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil Narkotika yang diduga jenis Sabu, 3 buah kaca pirex, 1 buah dompet warna hitam merk kuoda, 1 Buah handphone merk vivo warna Gold, 1 buah Sim card Telkomsel dan 1 botol Minuman lasegar,” jelas Kamal.
Kombes Pol Kamal menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Komentar