Pos Liputan – Indonesia tidak kekurangan orang bergelar. Di ruang publik, gelar akademik bahkan kerap menjadi bagian penting dari identitas sosial dan politik seseorang. Nama dengan tambahan “Dr.” atau “Prof.” seolah memiliki bobot yang berbeda ketika disebut dalam forum publik, media massa, birokrasi, maupun politik. Persoalannya bukan pada gelar itu sendiri, melainkan ketika gelar mulai diperlakukan sebagai simbol status, sumber legitimasi, bahkan instrumen kekuasaan.
Gelar doktor pada hakikatnya bukan mahkota. Ia merupakan pengakuan atas kemampuan seseorang menghasilkan pengetahuan melalui proses ilmiah yang panjang, kritis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Demikian pula profesor bukan sekadar gelar yang ditempelkan di depan nama. Profesor merupakan jabatan akademik yang mengandung tanggung jawab besar untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, membimbing generasi akademik, serta menjaga integritas dan standar keilmuan. Karena itu, semakin tinggi posisi akademik seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan intelektual yang melekat padanya.
Namun, dalam praktiknya, relasi antara gelar dan kekuasaan tidak selalu sederhana. Kampus juga merupakan ruang sosial yang memiliki struktur kekuasaan. Ada promotor, penguji, pimpinan program studi, dekan, rektor, profesor, dosen senior, mahasiswa, dan berbagai institusi yang memiliki otoritas berbeda. Ketimpangan posisi tersebut dapat menghasilkan relasi kuasa yang sehat ketika digunakan untuk membimbing dan menjaga standar akademik. Sebaliknya, relasi tersebut dapat menjadi problematik ketika otoritas akademik berubah menjadi dominasi personal.
Di titik inilah gagasan Pierre Bourdieu mengenai symbolic capital menjadi relevan. Gelar, reputasi, jabatan akademik, publikasi, dan afiliasi institusional dapat menjadi modal simbolik yang memberikan seseorang pengakuan dan posisi tertentu di masyarakat. Modal tersebut pada dasarnya sah dan bahkan diperlukan dalam dunia akademik. Masalah muncul ketika modal simbolik dipakai untuk membangun jarak, membungkam kritik, atau menciptakan anggapan bahwa seseorang selalu benar hanya karena memiliki gelar dan jabatan yang lebih tinggi.
Kita harus berani mengatakan sesuatu yang sederhana tetapi penting bagi doktor bisa keliru, profesor bisa keliru, dan mahasiswa bisa benar. Kebenaran ilmiah tidak ditentukan oleh tinggi rendahnya gelar, melainkan oleh kualitas argumentasi, bukti, metode, dan keterbukaan terhadap kritik. Jika kampus kehilangan prinsip tersebut, maka universitas perlahan berubah dari ruang pencarian kebenaran menjadi ruang reproduksi status.
Fenomena lain yang patut diperhatikan adalah meningkatnya perhatian sejumlah pejabat publik terhadap pendidikan doktoral dan gelar akademik. Melanjutkan pendidikan hingga jenjang doktor tentu bukan sesuatu yang salah. Sebaliknya, pejabat publik yang memperkuat kapasitas intelektualnya melalui pendidikan tinggi patut diapresiasi. Persoalannya muncul ketika gelar akademik lebih banyak dipandang sebagai instrumen legitimasi sosial dan politik daripada sebagai konsekuensi dari proses intelektual yang serius.
Istilah “berburu gelar” memang terdengar keras. Karena itu, istilah tersebut tidak boleh digunakan untuk menuduh motif setiap pejabat yang melanjutkan studi. Yang perlu dikritisi adalah gejala credentialism, ketika masyarakat memberikan nilai yang terlalu besar kepada kredensial formal dibandingkan kompetensi dan kontribusi substantif seseorang. Dalam masyarakat yang sangat menghargai simbol, gelar doktor dapat menjadi modal sosial yang memperkuat citra seorang pejabat. Di sinilah universitas harus berhati-hati agar tidak berubah menjadi mesin legitimasi bagi kekuasaan politik. Krisis kepercayaan masyarakat menurun melihat fenomena pejabat yang rela berburu gelar dan ada stigma kalau orang yang bukan yang berangkat dari dosen menjadi Profesor ada proses yang patut dipertanyakan, karena bukan saja relasi tetapi proses panjang yang harus menjadi penilaian akademik.
Kontroversi seputar proses doktoral sejumlah tokoh publik, termasuk kasus Meneteri ESDM di Universitas Indonesia, semestinya tidak dibaca semata-mata sebagai persoalan individu. Kasus-kasus semacam itu seharusnya menjadi momentum untuk menguji bagaimana universitas menjalankan tata kelola akademik, menjaga standar ilmiah, dan memastikan bahwa proses pendidikan doktoral berjalan sesuai prinsip meritokrasi. Ketika seorang tokoh memiliki kekuasaan politik dan kemudian memperoleh legitimasi akademik, publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai proses tersebut.
Semakin besar kekuasaan seseorang, semakin tinggi pula tuntutan transparansi terhadap proses akademiknya. Bukan karena pejabat publik harus diperlakukan berbeda, tetapi justru karena gelar akademik yang melekat pada figur publik memiliki dampak simbolik yang lebih besar di ruang masyarakat. Jika prosesnya transparan, universitas akan mendapatkan kepercayaan. Jika prosesnya tertutup, kecurigaan publik akan tumbuh.
Relasi antara kekuasaan politik dan institusi pendidikan tinggi juga tidak boleh diabaikan. Universitas membutuhkan dukungan pemerintah, akses kebijakan, jejaring, dan sumber daya. Sebaliknya, pejabat politik dapat memperoleh legitimasi intelektual, reputasi, dan modal simbolik dari universitas. Hubungan timbal balik semacam ini tidak otomatis salah. Tetapi ketika kepentingan tersebut bertemu tanpa mekanisme conflict of interest yang kuat, independensi akademik dapat berada dalam posisi rentan.
Karena itu, universitas harus mampu membedakan antara menghormati seseorang karena kapasitas intelektualnya dan menghormati seseorang karena kekuasaan yang dimilikinya. Kampus tidak boleh memberikan standar berbeda hanya karena seseorang pejabat, pengusaha, tokoh politik, atau memiliki posisi sosial tertentu. Sebaliknya, semakin tinggi posisi sosial seseorang, semakin penting universitas memastikan bahwa standar akademik tetap sama.
Hal yang sama berlaku bagi profesor. Profesor seharusnya menjadi penjaga standar keilmuan, bukan kasta akademik. Ia harus menjadi orang pertama yang membuka ruang kritik, bukan orang pertama yang merasa tersinggung ketika dikritik. Otoritas seorang profesor seharusnya lahir dari kedalaman ilmu, integritas, rekam jejak akademik, dan kontribusi terhadap perkembangan pengetahuan, bukan semata-mata dari jabatan administratif atau kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Kampus juga perlu membangun sistem yang memungkinkan mahasiswa dan dosen muda menyampaikan kritik tanpa rasa takut. Kritik terhadap argumentasi ilmiah tidak boleh dianggap sebagai bentuk ketidaksopanan. Dalam tradisi akademik, justru kritik merupakan mekanisme utama untuk menguji kebenaran. Ketika mahasiswa takut mengkritik dosen, dosen muda takut mengkritik profesor, dan akademisi takut mempertanyakan kebijakan pimpinan, maka persoalannya bukan lagi sekadar etika akademik. Itu sudah menjadi persoalan kesehatan institusi.
Karena itu, reformasi tata kelola akademik harus bergerak dari sekadar kepatuhan administratif menuju integritas substantif. Proses promosi doktor dan profesor harus transparan, konflik kepentingan harus dikelola, mekanisme pengaduan harus dipercaya, dan penilaian akademik harus berbasis pada rekam jejak yang dapat diverifikasi. Jabatan akademik juga harus terus dievaluasi berdasarkan kontribusi nyata terhadap ilmu pengetahuan dan masyarakat.
Pada akhirnya, persoalan terbesar bukanlah terlalu banyaknya orang yang memiliki gelar doktor atau profesor. Persoalannya adalah ketika gelar kehilangan makna intelektualnya dan berubah menjadi simbol kekuasaan. Kita tidak membutuhkan lebih banyak gelar untuk sekadar memperindah nama. Kita membutuhkan lebih banyak intelektual yang berani mempertanggungjawabkan ilmunya.
Universitas bukan pabrik prestise. Gelar bukan stempel kekuasaan. Profesor bukan kasta. Doktor bukan mahkota. Gelar boleh tinggi, tetapi standar tidak boleh rendah. Jabatan boleh tinggi, tetapi integritas harus lebih tinggi.
Sebab pada akhirnya, ukuran seorang intelektual bukanlah seberapa panjang gelar yang tertulis di belakang atau di depan namanya, melainkan seberapa besar keberaniannya menempatkan kebenaran di atas kepentingan.








Komentar