SINJAI, Pos Liputan – Satuan Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil amankan empat pelaku tindak pidana perjudian kartu joker di jalan Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi selatan, Selasa (13/12/2022).
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syhruddin, SH mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian kartu jenis Joker, di jalan Bung Tomo, sehingga tim Resmob menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
“Adapun pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IM (29), TM (31), TU (37), dan AI (36), ke empatnya jenis kelamin laki-laki beralamat, di Desa Baruga, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Kasat Reskrim, para petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.018.000,-, 2 set kartu joker, 40 buah batu krikil, 2 unit HP yang digunakan sebagai penerang.
“Dari hasil introgasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian kartu jenis joker dengan cara bermain 1 biji batu krikil dihargai dengan uang Rp. 5.000 setelah cukup 10 biji baru dilakukan pembayaran dimana pelaku menggunakan 2 unit HP sebagai penerang,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, S.Ik.,M.Si melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP H. Suharto membenarkan penangkapan tersebut, dan pelaku bersama barang buktinya saat ini diamankan di Mapolres Sinjai.
“Kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada Kepolisian terkait adanya perjudian diwilayahnya masing- masing, sehingga ketertiban dilingkungan masyarakat dapat segera dikondusifkan, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” harap Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sinjai.
Komentar