Dipolisikan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua Pordi Sinjai: Nanti Kita Lihat Siapa yang Mencemarkan Nama Baik

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Ketua Pordi Sinjai, Andi Muallim, tidak akan tinggal diam pasca pelaporan dirinya ke Polres Sinjai oleh Andi Muhammad Fatir atas dugaan pencemaran nama baik.

Saat ditemui wartawan di Not Cafe di Jalan Andi Muhammad Saleh, dia mengatakan bahwa akan melapor balik.

“Tunggu saja, pasti kami juga akan mengambil langkah-langkah hukum. Nanti kita lihat siapa yang mencemarkan nama baik,” tegasnya.

Bang Ochep sapaan akrab Andi Muallim merasa heran dengan laporan atas nama dirinya ke Polres Sinjai karena dianggap mencemarkan nama baik Andi Muhammad Fatir.

Baca Juga:  
Resnarkoba Polresta Jayapura Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja 70 Gram

“Saya heran dimana letak pencemaran nama baiknya. Bukan kami yang mengklaim dirinya PORDI Perjuangan atau PORDI Tandingan, tapi mereka sendiri yang klaim dirinya sesuai dengan status mereka di sosial media,” katanya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan menurutnya, Dia tidak pernah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang dituduhkan. Namun, mereka yang mencemarkan nama baik PORDI Sinjai.

“Mereka yang mencemarkan nama baik PORDI Sinjai, ada dari mereka yang mengatakan PORDI Ampusu (kata kotor, bahasa bugis red) di status Sosial Medianya,” terangnya.

Baca Juga:  
13 Nelayan Merauke Ditangkap, Ketua DPRD Merauke: Dubes dan Menlu Indonesia Tidak Ada Perhatian

Bukan hanya itu, Bang Ochep akan menyampaikan dugaan pencemaran nama baik PORDI Sinjai kepada PORDI Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti secara kelembagaan.

“Selain melapor balik, saya juga akan menyampaikan pencemaran nama baik PORDI Sinjai yang dilakukan mereka terkait kata kata kotor di sosial media kepada PORDI Sulawesi Selatan, untuk ditindak lanjuti,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Pordi Sinjai, Andi Muallim, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelarangan bertanding yang di dalamnya tercatat nama Andi Muhammad Fatir.

Baca Juga:  
Satuan Resnarkoba Polre Merauke Gerebek Pabrik Miras Jenis Sopi di Jalan Veteran

Bang Ochep mengatakan bahwa mereka yang tercatat namanya di SK tersebut dilarang bertanding karena tidak mengantongi rekomendasi dari masing-masing PORDI asalnya.

“Mereka mendaftar langsung berdasarkan informasi yang dikirim oleh panitia ke kami,” ujarnya.

Dari SK pelarangan bertanding yang dikeluarkan Pordi Sinjai itu diduga menjadi penyebab Andi Fatir merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan.

Penulis: Andika
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar