Dir Narkoba Polda Papua Ungkap Kasus Narkotika 9,6 Kg

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

JAYAPURA, Pos Liputan– Dir Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Dr. Alfian, S.IK., S.H., M.Si mengungkapan kasus narkotika jenis ganja 9,6 Kg dengan pelaku BK (56 tahun) warga Hamadi Tanjung Distrik Jayapura Selatan, dimana BK telah ditetapkan sebagai Tersangka dan anak mantunya FF telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut diungkapkan Kombes Pol Dr. Alfian saat menggelar jumpa pers didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar di Mapolresta Jayapura Kota.

Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Pol Dr. Alfian menerangkan, prestasi yang diraih personel satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota luar biasa dan akan diajukan kepada Pimpinan untuk diberikan reward.

“Pengungkapan kasus 9,6 Kilogram Ganja ini sungguh luar biasa dan merupakan prestasi yang membanggakan, akan saya ajukan ke Pimpinan untuk diberikan reward atau penghargaan atas kinerja mereka,” ungkap Alfian, Selasa (29/10/2024).

Lanjut Alfian menceritakan, jadi berawal saat tim opsnal satuan resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi penyimpanan ganja di lokasi kejadian tersebut.

Baca Juga:  
Perketat Pengawasan, Bea Cukai Berhasil Gagalkan Sejumlah Rokok Ilegal di NTT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi setelah kami menerima informasi dari masyarakat, tim kami langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penggeledahan terhadap satu rumah yang dicurigai hingga mendapati barang bukti ganja yang sebanyak 5 karung, selanjutnya BK selaku pemilik rumah beserta barang buktinya turut diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota,” jelasnya.

Lebih lanjut Alfian menyatakan, dari hasil penyelidikan BK telah terbukti sebagai pemilik barang haram jenis ganja sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk target selanjutnya FF kini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  
Pemda Lutim Gandeng Assessment Center Polda Sulsel Jaring Pejabat Berkualitas

“Sebagai tersangka, BK disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 Tahun,” tegasnya.

Komentar