NABIRE, Pos Liputan – Polsek Nabire Kota berhasil mengamankan seorang pelaku judi daring atau online jenis Toto Gelap (togel) yang bertempat di Jalan Waharia Bawah, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire.
Kapolsek Nabire Kota AKP Agus Suprayitno, S.Sos mengatakan bahwa terdapat seorang pria berinisial MG (21) yang diamankan saat melakukan aksinya dalam judi online.
Ia menjelaskan pada saat itu anggota gabungan Polsek Nabire Kota dan BKO Brimob Nusantara yang dipimpin langsung olehnya didampingi Kanit Reskrim Ipda Mangihut L. Manalu, S.Sos sedang melaksanakan patroli dan sampai di TKP kemudian menemukan pelaku sedang melakukan perjudian/penjualan togel online, kemudian pelaku langsung diamankan beserta barang buktinya.
“Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang sejumlah Rp. 544.000, 1 unit handphone merk Oppo A12 warna biru, 1 buah tas selempang warna hijau tua, 2 buah kartu ATM BRI, 1 Bundel Kupon penjualan, 10 lembar tabel angka keluaran togel, 1 pak kertas, 1 buah kalkulator warna hitam, 1 buah spidol warna hitam, 3 buah pulpen, 1 buah nota dan 3 tabel shio,” ujar Kapolsek. Selasa (23/8/2022).
Agus menyebutkan, atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 303 ayat (1) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Saya tegaskan kepada seluruh anggota dan masyarakat bahwa Polsek Nabire Kota saat ini telah berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian termasuk judi online dan pelakunya akan langsung kami tindak tegas,” pungkasnya.
Komentar