SINJAI, PosLiputan– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan biaya perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan lampiran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, sebanyak 27 anggota DPRD Sinjai tercantum dalam daftar temuan, termasuk empat anggota Fraksi Gerindra.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Ardiansyah. Dalam lampiran temuan BPK, Ardiansyah tercatat pada kategori perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, namun tetap menerima pembayaran sebesar Rp3.502.800. Selain itu, ia juga tercantum dalam temuan perjalanan dinas rangkap dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp3.482.800.
Anggota Fraksi Gerindra lainnya, Fachriandi Matoa, juga tercatat dalam tiga jenis temuan sekaligus. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Fachriandi Matoa menerima kelebihan pembayaran untuk penginapan tidak senyatanya sebesar Rp87.611.160, transportasi tidak senyatanya sebesar Rp264.000, serta perjalanan dinas rangkap senilai Rp2.126.000.
Sementara itu, dua anggota Fraksi Gerindra lainnya, Andi Ridwan dan Nurfadamayanti, juga masuk dalam daftar temuan BPK. Keduanya tercatat menerima kelebihan pembayaran pada sejumlah komponen perjalanan dinas, di antaranya penginapan tidak senyatanya, uang representasi melebihi standar, dan perjalanan dinas rangkap.
Secara keseluruhan, BPK mencatat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp496.733.760. Nilai tersebut berasal dari berbagai komponen, yakni kelebihan pembayaran uang harian, penginapan tidak senyatanya, transportasi tidak senyatanya, uang representasi melebihi standar, perjalanan dinas rangkap, hingga perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme verifikasi dan pengawasan pembayaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sinjai. Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa temuan BPK merupakan hasil pemeriksaan administrasi atas pengelolaan keuangan negara dan bukan merupakan putusan yang menyatakan adanya tindak pidana.
Hingga berita ini ditulis, Ardiansyah, Fachriandi Matoa, Andi Ridwan, Nurfadamayanti, maupun pimpinan Fraksi Gerindra DPRD Sinjai belum memberikan tanggapan resmi terkait nama mereka yang tercantum dalam lampiran temuan BPK tersebut.












Komentar