SINJAI, Posliputan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial MM (27), seorang petani asal Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, dan IM (38), petani asal Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, berhasil diamankan bersama barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai,
AKP Mudatsir, S.IP., MM menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa (9/12/25). Warga mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, tepatnya di salah satu rumah warga yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh AKP Mudatsir, S.IP., M.M. bersama Kanit I Opsnal Sat Resnarkoba Bripka Sudarman Taiyeb, S.H., segera melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 16.40 Wita, petugas mencurigai salah satu rumah warga di lokasi tersebut. Selanjutnya, petugas memasuki rumah dan melakukan penggeledahan terhadap seorang pria yang berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti di saku celana sebelah kanan terduga pelaku berupa tiga sachet plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisi 13 sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dalam interogasi awal, pria tersebut mengaku berinisial MM dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Dari hasil interogasi lanjutan, MM juga mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial IM yang berdomisili di Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.
Berdasarkan keterangan tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sinjai langsung melakukan penggerebekan ke rumah IM. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan IM tanpa perlawanan.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa tiga sachet plastik klip ukuran sedang yang berisikan 13 sachet plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,72 gram milik MM, selanjutnya diamankan ke Mapolres Sinjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mudatsir, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkotika.













Komentar