JAMBI, Pos Liputan – Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menggelar pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Jambi beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi beserta jajarannya, Ketua Pengadilan TUN Jambi beserta jajarannya di Provinsi Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI meminta sinergitas antar penegak hukum dalam rangka pemberantasan dan penanganan tindak pidana korupsi.
“Terkait dengan penghuni lapas itu saya catat tadi 62 persen narapidana di Jambi dari jumlahnya 4.903 kasus narkotika. Ke depan kami berharap dan minta kepada Kajati, Kepolisian, dan BNN RI untuk bersinergi dalam menangani tindak pidana narkotika” ujar Pangeran, Sabtu (13/8/2022).
Pangeran Khairul juga menekankan bahwa pihak yang harus dikejar oleh aparat adalah bandar dan pengedar narkotika. Jika pengguna maka diminta untuk direhabilitasi. Hal ini juga merupakan upaya untuk menangani overcapacity di Lapas.
“Harus ada jug klasifikasi yang jelas, untuk pengguna kita rehab saja, kecuali bandar atau pengedar silahkan itu dikejar. Jadi ke depan kita berharap bisa membantu pemerintah dengan mengurangi jumlah penghuni lapas dari kasus-kasus narkotika ini. Saya juga menyampaikan prihatin bahwa saat ini narkotika bahkan sudah sampai ke desa-desa hingga ke petani. Karenanya tindakan preventif pemerintah diperlukan untuk mengatasi masalah tersebut.” terangnya.
Komentar