SINJAI, Pos Liputan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sinjai kembali berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Sabtu (6/7/2024) malam.
Penangkapan bermula saat polisi mendapat laporan dari masyarakat akan adanya aktivitas yang mencurigakan sehingga polisi terjun ke lokasi untuk melakukan pemantauan.
Saat berada di lokasi, Polisi menemukan ARL, seorang pemuda berusia 26 tahun, beralamat di Bolaromang, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan yang memiliki gerak-gerik yang mencurigakan.
Saat didekati, polisi menemukan dua sachet narkoba yang ARL kuasai sehingga pemuda tersebut diamkan oleh polisi.
“Selama kegiatan pemantauan, petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah didekati, lelaki tersebut diamankan karena ditemukan sedang menguasai narkotika jenis sabu berupa dua sachet,” kata Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifulah Syan.
Pengakuan terduga pelaku bahwa, narkotika tersebut ia peroleh dari seorang temannya berinisial WH.
Rencananya, ARL setelah mendapatkan dua sachet narkoba itu, ia akan menjual kembali kepada seorang yang berinisial AG.
“Saat diinterogasi, ARL mengakui hendak menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada seorang laki-laki berinisial AG. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang lelaki berinisial WH,” ucap AKP Syaifulah Syan.
Mendengar pengakuan dari pelaku, polisi kemudian mengamankan WH di Dusun Lita-Litae, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan.
Penangkapan WH juga disertai dengan barang bukti berupa satu sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kini, kedua terduga pelaku digelandang masuk ke dalam jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang telah mereka lakukan.
“Pelaku bersama barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Syaifulah.
Komentar