Sat Reskrim Polres Sinjai Ungkap Pencurian Emas Milik Dokter RSUD Sinjai

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan- Polres Sinjai ungkap kasus pencurian perhiasan emas di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (15/5/2015).

Pengungkapan tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah didampingi kasi Humas Polres Sinjai Iptu Sahabuddin dan Kanit Pidum Polres Sinjai, Aiptu Abdul Waris.

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah mengatakan, kasus pencurian perhiasan emas itu dilakukan oleh inisial DF merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di Perumahan Dokter RSUD Sinjai, di Jalan Jenderal Sudirman.

Baca Juga:  
Meski Diguyur Hujan Polres Sinjai Tetap Semarakkan HUT Bhayangkara ke-79 Tahun

“Pelaku ditangkap usai dilapor oleh majikannya inisial EY setelah dicuri perhiasan emas miliknya,” kata Andi Rahmatullah.

Lebih lanjut Andi Rahmatullah menjelsakan, pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula saat korban (EY) melihat bahwa perhiasan emas miliknya di rumah hilang.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Seletah mereka lihat bahwa perhiasan emas miliknya hilang di rumahnya, EY sempat mencariknya, Namun tidak ditemukan sehingga korban terpaksa melapor ke Polisi, setelah laporan diterima maka pihak kami melakukan serangkaian penyidikan, dan ditemukan fakta-fakta dibeberapa rekaman CCTV, maka tim Resmob bergerak menangkap pelaku, setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku bahwa dirinya mencuri perhiasan emas milik korban,” jelasnya.

Baca Juga:  
KKB Lagi Beraksi, 2 ASN Meninggal 1 Warga Sipil

Kasat Reskrim menambahkan, dari beberapa perhiasan emas milik korban yang diambil pelaku, mulai dari cincin, gelang, giwang dan permata warna biru.

“Dari hasil curian tersebut, pelaku membawa ke tempat penjual emas lalu dijualnya, selebihnya yang tidak terjual digadaikan di tempat lain, dari hasil penjualan itu pelaku membayarkan utangnya,” tuturnya.

Taksiran kerugian korban mencapai 38 juta rupiah.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Baca Juga:  
Polres Sinjai: Pentingnya Kolaborasi Menjaga Keamanan Drag Bike Kapolres Cup I

Komentar