Sempat Buron, Seorang DPO Kasus IPA SPAM IKK Sinjai Pelariannya Berakhir di Bandara

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

JAKARTA, Posliputan.com – Salah seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yakni berinisial GRP alias AGL (39) akhirnya berhasil diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.

GRP diamankan saat berada di di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat, 30 Januari 2026.

Hal itu disampaikan langsung melalaui Keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Menurut Anang, buronan yang diamankan diketahui berinisial GRP alias AGL, berusia 39 tahun, lahir pada 24 Oktober 1986, berjenis kelamin laki-laki, dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca Juga:  
KontraS Nilai 3 Tahun Masa Jabatan Jokowi-Maruf Hanya Ada Dusta, Tidak Ada Kerja Nyata

Buronan tersebut berdomisili di Bumi Permata Sudiang, Blok D.2/06, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar.

Anang Supriatna menjelaskan, GRP dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dipanggil secara sah dan patut sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, tahun anggaran 2021.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Setelah dipanggil secara patut, yang bersangkutan mangkir dan tidak dapat dihubungi, sehingga masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” kata Anang dalam siaran pers resmi yang diterima pada Jum’at malam.

Baca Juga:  
Empat Kandidat Calon Direktur PDAM Sinjai Jalani Tes UKK

Saat diamankan, GRP bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar dan aman. Saat ini, GRP dititipkan sementara di Posko Kejaksaan Bandara Soekarno-Hatta sebelum dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Anang menegaskan, Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan lain yang masih berkeliaran. “Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegasnya.

Baca Juga:  
Menteri PUPR Pertegas Tanggungjawab BBPJN/BPJN Terhadap Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Nasional

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Penangkapan GRP menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas tindak pidana korupsi di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Selatan,” kunci Tri Sutrisno, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.

Komentar

Lainnnya