Sempat Kabur Ke Balikpapan, Pelaku Penembakan Staf Desa Di Gowa Akhirnya Diringkus Polisi

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

MAKASSAR, Posliputan.com Seorang pria berinisial NS (42) terpaksa terhenti ditangan Tim Resmob Polres Gowa di backup Resmob Polda Sulsel.

NS adalah buronan pelaku penembak staf di Kantor Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (sulsel) yang terjadi pada, Senin 7 Juli 2025 lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto mengatakan, polisi berhasil menangkap Nasruddin di tempat pelariannya di Jalan Imus Payau, Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin 7 Juli 2025..

“Dia menembak Hardianto menggunakan senapan angin dari jarak 4 meter,”ujar Didik saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Selasa (8/7/2025).

Didik menambahkan, korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi penembakan kata Didik saat korban pulang dari rumah tetangganya, tiba-tiba ditembak oleh Nasruddin menggunakan senapan angin.

“Senapan angin itu merek Sharp Tiger 4,5 milimeter dengan jarak penembakan 4 meter. Akibat penembakan itu korban mengalami luka tembak pada ketiak sebelah kanan dan dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan operasi pengangkatan proyektil peluru,”jelasnya.

Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata motif penembakan itu karena rebut warisan, karena antara korban dengan istri tersangka masih saudara.

“Istri tersangka mendapatkan warisan lebih sedikit, mereka kemudian dendam dan menembak korban menggunakan senapan angin,”bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Komentar