Sidang Perdana Digelar, Tersangka Junaedi Benarkan Keterangan Saksi

Publisher:

PENAJAM, Pos Liputan- Proses persidangan tahap pertama kasus pembunuhan sekeluarga yang dilakukan tersangka Junaedi berlangsung hari ini, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Anak Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (27/02/2024).

Proses persidangan digelar tertutup dikarenakan tersangka masih tergolong anak dibawah umur, meskipun hari ini umur tersangka sudah genap 18 tahun.

Sebanyak empat orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum guna memberi keterangan dalam persidangan.

Sementara itu, tersangka Junaedi didampingi oleh wali pihak Lapas serta kuasa hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roh Wiharjo dalam keterangannya menyampaikan bahwa pada persidangan perdana pihaknya tetap menghadirkan tersangka Junaedi, namun tidak dipertemukan secara langsung dengan saksi, tersangka ditempatkan di tempat khusus dan tetap mengikuti semua proses persidangan.

Menurut Roh Wiharjo, apa yang disampaikan saksi dalam persidangan semua didengarkan dan dibenarkan oleh tersangka, hingga saat persidangan selesai tidak ada keterangan dari saksi yang tidak ia benarkan.

“Semua keterangan yang disampaikan saksi dipersidangan semua dibenarkan dan tidak ada pembelaan sama sekali,” ungkapnya.

Pada proses persidangan Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara menunjuk tiga majelis hakim dalam persidangan kali ini.

Saat ini Junaedi didakwa pasal berlapis, di antaranya pembunuhan berencana dengan perkiraan hukuman maksimal pidana mati dan kurungan penjara selama 20 tahun.

Junaedi dikenakan pasal berlapis, antara lain Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan berencana, dan Pasal 399 KUHP pembunuhan yang diikuti, disertai dengan tindak pidana lain.

Kemudian Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.

Proses persidangan tahap dua rencana akan digelar Rabu (28/02/2024) dengan agenda yang sama, yang menghadirkan saksi ahli dan saudara tersangka.

Komentar

Lainnnya