Penangkapan tersebut dipimpin oleh Iptu Setiawan Sunarto Tim Resmob Polres Parepare, yang di back up oleh Resmob Polres Pinrang, berhasil mengamankan tersangka MD yang saat itu berada di Kecamatan, Duampanua Kabupaten Pinrang.
“Jadi, pada hari selasa (7/11/2023) kemarin, kita bergerak cepat, lakukan serangkaian penyelidikan, dan dalam waktu kurang 2×24 jam, tersangka MD berhasil kita amankan, kami (tim resmob Polres Parepare) di back up oleh Tim Resmob Polres Pinrang, saat ini MD sudah di amankan di Mapolres Parepare, beserta barang bukti 1 buah Pisau dapur berkarat dan 1 unit motor Merk Honda Scoopy warna abu-abu,” ujar Setiawan Sunarto.
Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukannya, tersangka MD (43) terancam pidana 7 tahun sampai dengan 15 tahun penjara.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 ayat 3 subs pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun sampai dengan 15 tahun penjara,” jelasnya.
Komentar