Terbakar Api Asmara, Pria Asal Barru Terpaksa Kehilangan Nyawa

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

PAREPARE, Pos Liputan – Seorang pria asal Kabupaten Pinrang berinisal MD (43) tahun melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang bernama Armanto alias Maman (40) tahun, yang beralamatkan di Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Kejadian naas ini terjadi pada sabtu malam tanggal 4 Nopember 2023, sekitar pukul 23.05 wita, di area kompleks pasar lakessi, tepatnya di salah satu warung penjual miras.

Akibat dari penganiayaan itu, Korban, Armanto (40) tahun kehilangan nyawa, meskipun ia sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, namun itu tidak mampu menolong nyawa korban.

Korban dinyatakan meninggal dunia dengan menderita luka tusukan di bagian dada dan di bagian rusuk kiri.

Baca Juga:  
Pasca Kontak Tembak, 5 Jenazah KKB di Evakuasi TNI-Polri di Oksibili

Hal tersebut di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto saat di konfirmasi.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Ada luka tusukan bagian dada dan bagian rusuk kiri,” ucapnya, Rabu (8/11/2023).

Lebih lanjut Setiawan Sunarto mengatakan, motif dari kejadian tersebut adalah terbakar api cemburu.

“Motifnya dilatar belakangi oleh persoalan asmara, terbakar api cemburu, terduga pelaku MD (43) yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, saat pemeriksaan memberikan keterangan bahwa ia merasa curiga jika istrinya itu masih berhubungan dengan mantan suaminya, dan ia pun bertambah kesal saat menemukan istrinya sedang duduk bersama dengan korban (Armanto),” kata Setiawan Sunarto.

Baca Juga:  
Ditemukan Kantongi Sabu 3,44 gram, Pria Ini Diamankan SatRes Narkoba Polres Sinjai

“Lelaki Armanto ini merupakan mantan suami dari istri MD, Al hasil, tersangka MD pun nekad melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam, tersangka MD mengakui jika dirinya menikam korban di bagian dada dan di bagian rusuk kiri,” lanjutnya menjelaskan motif dan kronologi singkat kejadian.

Kejadian ini, lanjut Setiawan, di laporkan pada hari minggu tanggal 5 Nopember 2023, di SPKT, dan ditindak lanjuti dengan melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Iptu Setiawan Sunarto Tim Resmob Polres Parepare, yang di back up oleh Resmob Polres Pinrang, berhasil mengamankan tersangka MD yang saat itu berada di Kecamatan, Duampanua Kabupaten Pinrang.

Baca Juga:  
Satuan Intelkam Polres Nduga Berhasil Amankan Pelaku Pembongkaran Kios

“Jadi, pada hari selasa (7/11/2023) kemarin, kita bergerak cepat, lakukan serangkaian penyelidikan, dan dalam waktu kurang 2×24 jam, tersangka MD berhasil kita amankan, kami (tim resmob Polres Parepare) di back up oleh Tim Resmob Polres Pinrang, saat ini MD sudah di amankan di Mapolres Parepare, beserta barang bukti 1 buah Pisau dapur berkarat dan 1 unit motor Merk Honda Scoopy warna abu-abu,” ujar Setiawan Sunarto.

Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukannya, tersangka MD (43) terancam pidana 7 tahun sampai dengan 15 tahun penjara.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 ayat 3 subs pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun sampai dengan 15 tahun penjara,” jelasnya.

Komentar