SINJAI, Pos Liputan– Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai membubarkan warga yang lagi asyik pesta minuman keras (Miras) di kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah mengatakan, pembubaran dilakukan Tim Resmob Polres Sinjai terkait adanya aduan dari masyarakat bahwa di belakang Alfamidi sering terjadi kegiatan pesta miras.
Pesta Miras yang dilakukan oleh sekelompok warga kelurahan Balangnipa menjadi sorotan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat sekitar.
“Setelah tiba di lokasi, Tim Resmob langsung melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terlibat dalam kegiatan minum minuman keras tersebut,” ujarnya, Selasa (4/6/2024).
Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah, S.Ik mengapresiasi respons cepat dari Tim Resmob Polres Sinjai dalam menindaklanjuti aduan dari warga.
“Hal ini sebagai langkah antisipasi bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif dan meminimalisir tindak kriminal, dimana perbuatan tindak pidana yang biasanya terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi pelaku,” tambahnya.
Untuk itu, Kapolres Sinjai menghimbau pada warga untuk tidak melakukan aktifitas yang dapat mengganggu kamtibmas diwilayah hukum Polres Sinjai seperti minum-minuman keras.
“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah Sinjai untuk mencegah terulangnya kegiatan negatif seperti ini. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan atau melanggar hukum,” jelas Kapolres Sinjai.
Kapolres Sinjai juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar demi terciptanya suasana yang aman dan nyaman ditengah tengah masyarakat.
Komentar