Tim Pegasus Polres Jeneponto Kembali Ringkus Pelaku Pengrusakan Mobil Yang Viral

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

JENEPONTO, Posliputan.com – Personil Polres Jeneponto melalui Tim Pegasus Resmob kembali berhasil mengamankan pelaku pengrusakan mobil yang sempat viral di Kota Jeneponto. Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/08/2025) sekitar pukul 01.30 Wita, di Jalan Poros Bira, Kelurahan Dannuang, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba, dengan dibantu personil Resmob Polres Bulukumba.

Kejadian pengrusakan mobil ini sendiri terjadi pada Selasa (19/08/2025) sekitar pukul 03.00 Wita, di Jalan Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Saat itu, korban bernama Samsuri sedang mengendarai mobil menuju Pasar Karisa. Namun, di perjalanan ia tiba-tiba dilempari batu dan botol oleh sekelompok pria tidak dikenal yang sedang berkumpul di pinggir jalan.

Lemparan tersebut mengenai kaca depan mobil hingga pecah, bahkan kaca samping kiri mobil korban juga rusak akibat lemparan lanjutan. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polres Jeneponto.

Menindaklanjuti laporan, Resmob Polres Jeneponto langsung melakukan penyelidikan. Pada 20 Agustus 2025, dua orang pelaku berinisial AMAD (16) dan AM alias M (16) lebih dulu berhasil diamankan. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengantongi identitas dan keberadaan pelaku lainnya.

Berdasarkan informasi, Tim Pegasus Resmob bergerak menuju Kabupaten Bulukumba dan berhasil mengamankan dua pelaku lain berinisial JPP alias A (23) dan RR (24) tanpa perlawanan.

Baca Juga:  
Gabungan TNI-Polri Kontak Tembak Dengan KKB di Intanjaya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, tim kembali melakukan pengejaran ke Kabupaten Sinjai. Pada Jumat (29/08/2025) sekitar pukul 06.00 Wita, dua pelaku lain berinisial H (28) dan A (16) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Dari enam pelaku yang ditangkap, salah satunya yakni H (28) diketahui merupakan residivis kasus kriminal. Saat proses penangkapan, H berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan upayanya.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel Polres Jeneponto yang sigap merespon keresahan masyarakat.

Baca Juga:  
Jelang HUT RI Ke-80, Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Jeneponto

“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan yang sangat meresahkan pengguna jalan dan mencoreng nama baik daerah Bumi Turatea yang kita cintai,” ungkap Kapolres melalui keterangan releasenya.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Komentar