Pos Liputan – Banyak restoran, warung di tempat wisata, atau bahkan stand UMKM yang berjualan makanan pada acara tahunan di Indonesia yang tidak mencantumkan secara tarif makanan yang diperdagangkan secara jelas. Ini berakibat pada kerugian konsumen karena terkadang pelaku usaha mengentel (baca: menaikkan) harga yang tinggi.
Prinsip dasarnya, tidak sedikit pelaku usaha hanya berpikir pada keuntungannya sendiri sehingga banyak konsumen yang merasa tertipu ketika membayar makanan atau minuman yang dibeli.
Sesuai dengan kalimat ‘dimana transaksi berada, disitu hukum perlindungan konsumen memandang,’ yang membawa penulis untuk melihat agenda Pasar Jadul Menara Kudus ini melalui analisis hukum perlindungan konsumen.
Acara tersebut digelar untuk merayakan tahun baru Islam sebagai tanda syukur di Menara Kudus, tepatnya diadakan di Alun-Alun Kudus Kulon, sebelah timur perempatan menara Kudus pada tanggal 1 – 10 Muharram atau tanggal 7 – 15 Juli 2024. Agenda ini diikuti oleh beberapa UMKM yang berjualan jajanan seperti Pempek Kampung, Wedang Blung, Nasi Karak, Selat Solo, Lumpia, dan jajanan tempo dulu lainnya (Cenil, Klepon, Sawut, Ongol-ongol, Lupis, dan Putu Mayang).
Setelah penulis amati, mereka telah menggunakan flyer sebagai petunjuk tarif harga makanan atau minuman yang dijualnya. Ini menunjukkan bahwa para UMKM yang berjualan disana dan penyelenggara tidak mau memberikan harga yang masih abu-abu, tidak jelas.
Kepatuhan akan regulasi pencantuman harga, diatur secara jelas dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada pasal 7 huruf b menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib untuk menyampaikan informasi secara jujur, benar, dan jelas mengenai kondisi produk (barang dan/atau jasa), yang dalam konteks ini adalah jajanan.
Ketentuan ini merupakan dasar yang penting agar pelaku usaha memperhatikan keperluan konsumen ketika jual beli dan meminimalisir terjadinya keraguan.
Selanjutnya, secara jelas pada pasal 10 huruf a juga menyebutkan bahwa pelaku usaha dalam konteks jual beli dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga/tarif suatu produk.
Bila ini terjadi dan dilakukan oleh pelaku usaha, sesuai dengan pasal 62 menyebutkan mereka bisa dijerat sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah.
Maka dari itu, sebagai seorang konsumen harus tetap memperhatikan hak mereka ketika melakukan transaksi, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, jujur, dan benar mengenai produk agar penyelewengan terhadap mereka tidak terjadi.
Selain itu, bagi penduduk masyarakat yang ada di Kudus, boleh mampir ke Pasar Jadul Menara Kudus karena UMKM disana telah menerapkan dan patuh terhadap ketentuan dalam pemberian informasi.
Komentar