Kasus Eksploitasi Anak di Polman Berhasil Diungkap, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

POLMAN, Posliputan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan eksploitasi terhadap seorang anak di bawah umur. Dalam perkara tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polres Polman, Selasa (9/6/2026).

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, menjelaskan bahwa kasus bermula ketika korban berinisial AP (15) berkenalan dengan salah satu tersangka melalui media sosial.

Seiring berjalannya waktu, komunikasi antara keduanya semakin intens hingga korban diajak meninggalkan rumah neneknya di Kecamatan Campalagian.

Baca Juga:  
Polisi Ungkap Kasus Perjudian di Kabupaten Paniai, Tiga Pelaku Diamankan

“Korban kemudian dijemput dan dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Polewali,” ujar Kapolres.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana seksual terhadap korban serta dugaan eksploitasi yang melibatkan beberapa pelaku. Kasus tersebut berkembang setelah korban berhasil ditemukan di Kota Makassar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Kapolres mengatakan pihaknya langsung memerintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan penyelidikan setelah menerima informasi terkait kasus tersebut.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran keberadaan korban dan para pelaku.

Baca Juga:  
Belum Nikmati Hasil Curiannya, Dua Terduga Pelaku Diringkus Tim Pegasus Jeneponto

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka yang terlibat dalam perkara ini,” katanya.

Tersangka utama, berinisial MI alias A, ditangkap di Kecamatan Polewali pada 20 Mei 2026. Selanjutnya, tiga tersangka lainnya, yakni SY, RD, dan YI, diamankan di wilayah Kabupaten Sidrap, Majene, dan Pinrang pada 21 Mei 2026.

Menurut polisi, MI diduga berperan sebagai pelaku utama. Sementara itu, SY dan RD diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Adapun YI diduga berperan sebagai perantara dalam praktik eksploitasi anak.

Baca Juga:  
Lakukan Penyerangan & Penganiayaan di Depan Cafe, 9 Remaja Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, mengungkapkan bahwa proses penyidikan sempat mengalami kendala karena para pelaku diduga melumpuhkan akses komunikasi korban sehingga keberadaannya sulit diketahui.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, sepeda motor yang digunakan pelaku, buku tamu penginapan, hasil visum et repertum, serta dokumen pemeriksaan psikologi korban.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komentar