POLMAN, Posliputan.com – Satreskrim Polres Polewali Mandar berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi atau asuransi investasi yang menyebabkan kerugian hingga Rp1,2 miliar.
Seorang perempuan berinisial NR yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap setelah hampir satu tahun menjadi buronan polisi.
Kapolres Polewali Mandar AKBP Anjar Purwoko mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada Februari 2025.
“Dari dua laporan yang masuk, total kerugian korban mencapai sekitar Rp1,2 miliar,” kata Anjar dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Polewali Mandar.
Dua korban yang telah melapor masing-masing merupakan warga Kecamatan Campalagian dan Kecamatan Luyo. Keduanya mengaku menyerahkan dana dalam jumlah besar setelah tergiur tawaran investasi yang disampaikan tersangka.
Kasus ini bermula pada November 2024 ketika tersangka menawarkan program investasi yang disebut sebagai investasi dana hold atau dana tertahan.
Dalam penawarannya, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 5,4 persen setiap enam bulan dengan masa investasi satu tahun.
Korban lainnya dijanjikan keuntungan 5 persen setiap tiga bulan serta bonus emas 10 gram.
Menurut polisi, tersangka memanfaatkan latar belakang pekerjaannya di lingkungan perbankan untuk meyakinkan calon korban.
Selain itu, tersangka juga menggunakan formulir dan dokumen yang menyerupai administrasi perbankan sebagai bukti penyetoran dana investasi.
“Karena kesehariannya bekerja di lingkungan perbankan, korban menjadi percaya. Pelaku juga aktif mendatangi rumah-rumah calon korban untuk menawarkan investasi tersebut,” ujar Anjar.
Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, para korban kemudian menyerahkan uang kepada tersangka. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keuntungan maupun pengembalian dana tidak pernah terealisasi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Polewali Mandar.
Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, tersangka diduga meninggalkan Polewali Mandar dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari proses hukum.
Penyidik yang tidak pernah berhasil melakukan pemeriksaan kemudian menetapkan tersangka sebagai DPO.
Setelah hampir satu tahun melakukan pencarian, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Tim Satreskrim Polres Polewali Mandar kemudian berkoordinasi dengan Polres Berau dan melakukan penangkapan pada Jumat, 30 Mei 2026 sekitar pukul 18.45 WITA.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumah tempat tinggalnya dan selanjutnya dibawa ke Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan BRI BritAma milik korban serta beberapa slip transfer yang diduga berkaitan dengan transaksi investasi.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan lebih dari 14.000 lembar dokumen dan berkas yang berkaitan dengan perkara sebagai bagian dari proses pembuktian.
Polisi menduga dana yang diterima dari korban digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan pinjaman online.
Kapolres Polewali Mandar mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
“Kami membuka posko pengaduan. Jika masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban, silakan melapor agar dapat kami data dan proses lebih lanjut,” pungkasnya.










Komentar