Junaedi Pembunuh Sadis Hanya Dituntut Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara dan Dikena Pasal 363 Ayat 1

Publisher:

PENAJAM, Pos Liputan- Berdasarkan fakta dari hasil persidangan yang digelar selama empat kali. Hari ini memasuki sidang ke lima kasus pembunuhan sadis tersangka Junaedi dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang digelar diruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara(PPU), Rabu (06/03/2024).

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri(Kejari) Penajam Paser Utara menetapkan tuntutan terhadap tersangka pembunuh berdarah dingin Junaedi dengan tuntutan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam keterangan Jaksa Penuntut Umum, Faisal Arifuddin mengatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan terhadap terdakwa Junaedi sudah sesuai dengan aturan, dimana tuntutan yang dimaksudkan mengacu pada Undang-Undang (UU) NO. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Menurutnya, bahwa didalam UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA, jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (mtahun.

“Berhubung pelaku masih dalam kategori anak, maka proses dan tuntutannya mengacu pada UU yang ada, kita tidak bisa menabrak aturan, kami hanya melakukan sesuai dengan perintah UU,” ungkap Faisal.

Lanjut Faisal mengatakan, Junaedi dituntut dengan mengenakan Pasal dakwaan kesatu pertama primer pasal 340 jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP (Tentang pembunuhan berencana yang dilakukan beberapa kali), Kedua pasal 363 ayat 1 Ke 3 jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP (pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan beberapa kali).

Sedangkan kasus pemerkosaan yang dilakukan Junaedi, kata Faisal, tidak dapat dijatuhi hukuman karena menurutnya belum ada Undang-Undang yang mengatur tentang tindakan pemerkosaan terhadap jasad (mayat).

Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pelaku dan Penasihat Hukumnya untuk mengajukan pembelaan (Pledoi) atau permohonan.

Namun Penasehat Hukum tersangka belum siap dengan Pledoinya, sehingga Majelis hakim menunda sidang untuk agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) atau permohonan dan akan dilanjutkan kembali di hari kamis 7 maret 2024.

Komentar