Dengan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
“Untuk ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara,” terangnya.
Sekadar diketahui, tahun 2022 lalu Dinas PU dan Tata ruang Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh Pagu anggaran untuk pekerjaan Pembangunan jembatan Balampangi sebesar Rp2,9 miliar.
Kemudian dilakukan tender dan dimenangkan oleh Cv. Lajae Putra dengan harga penawaran Rp. 2.319.963.090,40, Direktur Cv. Lajae Putra meminjamkan bendera kepada tersangka H.
Kemudian Tersangka G melakukan permohonan pencairan uang muka sebesar 30% dari nilai anggaran yaitu sebesar Rp. 695.988.929, yang dicairkan oleh tersangka H.
Namun, dalam proses pengerjaan Jembatan Balampangi mengalami Deviasi Minus sehingga tersangka G mengajukan permohonan perpanjangan kontrak karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.
Jadi tersangka S memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender. Setelah kontrak perpanjangan diberikan pekerjaan belum terselesaikan, sehingga pembangunan jembatan terhenti atau mangkrak.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Komentar