Kejari Sinjai Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Balampangi

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai resmi menahan dua tersangka kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Balampangi Ruas Kajang-Sinjai di Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Kamis (9/11/2023).

“Penyidik Kejari Sinjai resmi menahan dua tersangka, inisial G selaku Direktur Cv. Lajae Putra dan H selaku sub pelaksana lapangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen.

Dikatakan Zulkarnaen, G dan H ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Jadi dua tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai, terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023,” jelasnya

Baca Juga:  
Selain 8 Program Prioritas, PJ Bupati Sinjai Punya 3 Program Unggulan

Lebih lanjut, dijelaskan Zulkarnaen, selain dua tersangka G dan H, penyidik juga sudah memanggil tersangka inisial S.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tim penyidik sudah melakukan pemanggilan untuk tersangka S yang menjabat sebagai PPK Dinas PUPR Pemprov Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan, karena belum hadir. Jadi, akan kita lakukan pemanggilan ulang,” paparnya.

Untuk saat ini, kedua tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  
Camat Sinjai Timur Gelar Tanam Padi Bersama Kelompok Tani Macconggi ll

Dengan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

“Untuk ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara,” terangnya.

Sekadar diketahui, tahun 2022 lalu Dinas PU dan Tata ruang Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh Pagu anggaran untuk pekerjaan Pembangunan jembatan Balampangi sebesar Rp2,9 miliar.

Kemudian dilakukan tender dan dimenangkan oleh Cv. Lajae Putra dengan harga penawaran Rp. 2.319.963.090,40, Direktur Cv. Lajae Putra meminjamkan bendera kepada tersangka H.

Baca Juga:  
HMI Cabang Sinjai Anggap Pemda Sinjai Tidak Becus Tangani Banjir

Kemudian Tersangka G melakukan permohonan pencairan uang muka sebesar 30% dari nilai anggaran yaitu sebesar Rp. 695.988.929, yang dicairkan oleh tersangka H.

Namun, dalam proses pengerjaan Jembatan Balampangi mengalami Deviasi Minus sehingga tersangka G mengajukan permohonan perpanjangan kontrak karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.

Jadi tersangka S memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender. Setelah kontrak perpanjangan diberikan pekerjaan belum terselesaikan, sehingga pembangunan jembatan terhenti atau mangkrak.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Komentar