SINJAI, Posliputan– Tim Resmob Polres Sinjai menangkap tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten di Dusun Mico, Desa Gattareng, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Penangkapan dipimpin AIPDA Sudirman setelah polisi menindaklanjuti dua laporan pencurian motor yang terjadi di Jalan Bulu Lohe dan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara, pada November 2025.
Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RA (16), MA (19), dan SR (18). Polisi juga menyita dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Fino warna abu-abu dan Yamaha Mio M3 warna merah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RA diduga mencuri motor menggunakan kunci letter T bersama seorang rekannya berinisial SL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Motor hasil curian kemudian dimodifikasi dengan melepas stiker dan pelat nomor sebelum dibawa menggunakan mobil rental ke Toraja dan Makassar untuk dijual. Para pelaku disebut mendapat upah antara Rp200 ribu hingga Rp900 ribu.
Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berstatus DPO.
Polres Sinjai mengimbau masyarakat menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110.













Komentar