SINJAI, Posliputan.com – Tim Satresnarkoba Polres Sinjai berhasil megamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat tanggal (24/1/2026) sekita pukul 18.00 wita.
Adapun terduga pelaku yang diamankan adalah berinisial YS (29), pekerjaan wiraswasta, yang merupakan warga Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rahman, melalui Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP
Mudatsir mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika di Kabupaten Sinjai. Berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu,” tegasnya.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Manalohe, Desa Samaturue, Kec. Tellulimpoe, Kab. Sinjai, tepatnya di sekitar Jalan Poros Sinjai – Bulukumba, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Mudatsir bersama anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan. Penyelidikan dilakukan dengan metode undercover buy di lokasi yang dimaksud.
Pada sekitar pukul 22.40 wita, anggota Opsnal Satresnarkoba mencurigai seorang laki-laki yang berhenti di sekitar perempatan Jalan Poros Sinjai-Bulukumba. Selanjutnya anggota melakukan transaksi sesuai dengan teknik undercover buy, dan setelah transaksi berlangsung, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar lokasi kejadian. Dalam proses tersebut, ditemukan satu sachet plastik klip yang jatuh di sekitar badan jalan. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku dan menemukan sebuah tas kecil yang tergantung di bagian stir motor.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas kecil tersebut, petugas menemukan beberapa sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu buah alat hisap (bong). Selanjutnya, terduga pelaku dilakukan interogasi awal dan mengaku bernama YS. Terduga pelaku juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu sachet plastik klip sedang dan lima sachet plastik klip kecil serta tiga belas sachet plastik klip kecil kosong yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,30 (lima koma tiga puluh) gram milik YS, dan satu buah tas kecil dan satu buah handpone merk oppo warna hijau dan satu buah alat hisap (bong) serta uang sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan dua buah pipet kecil serta satu buah korek gas
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rahman mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pihak kepolisian mengungkap kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi. Ini adalah bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” jelasnya.
“Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi jika ada hal-hal mencurigakan di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” pungkasnya.














Komentar