Ditemukan Bawa Ganja, Sepasang Suami Istri di Amankan Sat Narkoba Polres Mimika

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

MIMIKA, Pos Liputan – Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali mengungkap sepasang suami istri yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kabupaten Mimika.

Penangkapan 2 orang pelaku berinisial AM (43) dan AS (40) dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur, SH bersama 4 personilnya. Pasangan suami istri ini ditangkap di Bandara Baru Timika pada Sabtu (3/9) kemarin.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita 30 plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis ganja, 3 lembar almunium foil (pembungkus paket), 3 gulungan lakban coklat (pembungkus paket).

Baca Juga:  
Gegara Batas Lahan, Warga Tellulimpoe Rela Bunuh Tetangganya

Kasie Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan bahwa terdapat seorang wanita salah satu penumpang pesawat dari Jayapura dengan tujuan Timika dicurigai membawa narkotika jenis Ganja.

“Pelaku AS (40) diketahui yang membawa 3 bal berisikan narkotika jenis ganja yang terbang dari Jayapura menuju Timikak dan disembunyikan dalam tas Ransel warna hitam dengan gulungan pakaian. Sedangkan pelaku AM (43) atau suaminya yang menjadi pemilik narkotika tersebut menunggu kedatangan AS pada area kedatangan di Bandara,” jelas Kasie Humas, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:  
Kapolresta Jayapura Tangani Kasus Penemuan Mayat Diduga Penganiayaan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar