SINJAI, Pos Liputan – DA, (23 tahun) asal Lingkungan Tangka-Tangka Kelurahan Pancaitama, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai lantaran ditemukan membawa 1 sachet plastik bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,56 gram.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba polres Sinjai AKP Saifullah Syan yang didampingi kaur Bin OPS Ipda Rahman, di jalan Petta Ponggawae, kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Jum’at (24/2/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Saifullah Syan menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa DA sering melakukan penyalahgunaan Narkotika diwilayah Sinjai.
“Dari Informasi ini kemudian kita ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan, setelah beberapa saat melakukan penyelidikan/pulbaket petugas memantau pergerakan dan tempat yang sering digunakan pelaku untuk dijadikan sebagai tempat bertransaksi Narkotika, dan ditemukanlah diduga pelaku sedang duduk diatas motor dipinggir jalan TKP dan petugas melakukan pengeledahan ditemukan 1 sachet bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu disaku jaket bagian depan yang digunakan oleh pelaku sehingga dilakukan penangkapan,” jelas Kasat Narkoba.
Dari hasil introgasi kepada pelaku, dia memperoleh Narkotika jenis Sabu dari seseorang yang beralamat di Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone. Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Sinjai guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP H. Suharto membenarkan penangkapan seorang lelaki diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari Penyalahgunaan Narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat Penyalahgunaan Narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” Tegasnya.
Komentar