Empat Pelaku Curnak di Sinjai Nekat Jalankan Aksinya Hingga Diringkus Polisi, Ini Motifnya

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Posliputan.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengungkap pelaku Pencurian Ternak (Curnak) di wilayah Kabupaten Sinjai beberapa waktu lalu.

Pihak Kepolisian Resor Sinjai berhasil mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan pada tanggal 09 Juli 2025 dan 14 April 2026 lalu di wilayah Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai

Pada kasus ini, terendus keberadaan para pelaku oleh URC Resmob Polres Sinjai dan berhasil mengamankan pelaku berinisial KM (28), SD (31), IS (36) dan SY (55).

Kasat Reskrim IPTU Dr. Adi Asrul melalui Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Agus Santoso menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Sinjai telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana Curnak.

Baca Juga:  
Empat Orang Pelaku Pemalakan di Jalan Trans Diamankan Anggota Polres Nabire

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan setiap kasus yang meresahkan warga,” ujar Iptu Agus Santoso dalam keteraangan Press Releasenya di Aula Mapolres Sinjai, (24/6).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pertama bermula dari laporan korban yang berada di Sinjai Selatan, yang kehilangan ternaknya pada Senin, 2 Maret 2026.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka berinisial KM (28), SD (31), dan IS (35).

Menurut polisi, aksi para pelaku bukan dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan dengan matang.

“Mereka terlebih dahulu melakukan pemantauan di lokasi. Setelah situasi dianggap aman, barulah beraksi, biasanya pada malam hari saat pemilik ternak sedang tidur,” jelas Agus.

Baca Juga:  
Hendak Tawuran, Puluhan Remaja di Sinjai Digulung Polisi, Sajam Hingga Sabu Ikut Diamankan

Sementara itu, kasus kedua berasal dari korban yang berada di Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Dalam kasus ini, dua tersangka berhasil diamankan, yakni SY (55) dan IS (35). Namun, satu pelaku lainnya berinisial AB masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tak hanya itu, polisi juga memburu satu orang lainnya berinisial RB yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua ekor anak sapi yang kemudian dikembalikan kepada pemiliknya, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca Juga:  
Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Daerah, Tiga Pelaku Diamankan di Jeneponto dan Gowa

Untuk motif di balik aksi pencurian ini ternyata berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil penjualan ternak digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” ungkap Agus.

Ia menambahkan, faktor ekonomi memang menjadi salah satu alasan, namun tidak dapat dibenarkan karena merugikan orang lain dan melanggar hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, dan g jo Pasal 125 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Untuk pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar