SINJAI, Pos Liputan– Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai oleh Bupati Sinjai, Kamis (11/6/2026), belum mampu meredam sorotan publik terkait masih banyaknya jabatan strategis yang belum terisi secara definitif.
Alih-alih menjawab rekomendasi DPRD Sinjai agar kekosongan jabatan segera dituntaskan, rotasi dan mutasi yang dilakukan justru menyisakan enam posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih lowong.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat karena sebelumnya DPRD Sinjai melalui rekomendasi hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati secara tegas meminta agar jabatan-jabatan kosong segera diisi demi optimalisasi pelayanan publik.
Pemerhati pemerintahan Kabupaten Sinjai, Saktiawan, menilai pelantikan yang dilakukan belakangan lebih banyak berupa pergeseran pejabat dibanding penyelesaian persoalan kekosongan jabatan yang menjadi perhatian DPRD.
“Yang menjadi pertanyaan publik bukan sekadar ada pelantikan atau tidak, tetapi mengapa rekomendasi DPRD belum sepenuhnya ditindaklanjuti dan mengapa masih ada jabatan strategis yang kosong,” kata Saktiawan, Jumat (12/6/2026).
Mantan Aktivis 98 itu menegaskan, keberadaan pejabat definitif sangat penting untuk mempercepat proses pengambilan keputusan serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, DPRD tetap memiliki dasar yang kuat untuk menggunakan hak interpelasi guna meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait kebijakan penataan birokrasi yang dilakukan.
“Substansi yang dipersoalkan bukan soal pelantikan sudah dilaksanakan atau belum, melainkan alasan keterlambatan pengisian jabatan, kesesuaian kebijakan dengan rekomendasi DPRD, serta dampaknya terhadap kinerja birokrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, hak interpelasi merupakan instrumen pengawasan yang sah untuk meminta keterangan kepala daerah terkait kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.
Diketahui, hasil rotasi dan mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Sinjai masih menyisakan enam jabatan pimpinan tinggi pratama yang belum terisi, yakni Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, serta Kepala Dinas Perikanan.
Sementara itu, Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan, menjelaskan bahwa pelantikan pejabat eselon II merupakan tindak lanjut dari hasil uji kesesuaian jabatan (job fit) yang dilakukan panitia seleksi sebagai bagian dari penyegaran birokrasi.
Menurutnya, penempatan pejabat dilakukan berdasarkan hasil penilaian tim panitia seleksi yang melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, akademisi, dan pejabat senior.
Lukman memastikan enam jabatan yang masih kosong akan segera ditindaklanjuti melalui penerapan Manajemen Talenta berbasis aplikasi SIMATA (Sistem Informasi Manajemen Talenta) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Enam jabatan yang kosong akan segera ditindaklanjuti melalui penerapan Manajemen Talenta menggunakan aplikasi SIMATA milik BKN,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengisian jabatan ke depan tidak lagi menggunakan mekanisme lelang jabatan, melainkan melalui sistem Manajemen Talenta yang berbasis kompetensi dan rekam jejak aparatur sipil negara.
Meski demikian, publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah dalam menuntaskan kekosongan jabatan tersebut, sekaligus menjawab rekomendasi DPRD yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya terlaksana.













Komentar