Polisi Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Sinjai, Pria 54 Tahun Diciduk Bawa 1,69 Gram

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, PosLiputan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sinjai kembali membongkar dugaan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sinjai. Seorang pria berinisial TN (54), warga Kecamatan Sinjai Selatan, diamankan polisi dalam pelaksanaan Operasi Antik 2026.

TN diamankan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 15.52 Wita di Dusun Balimengko, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan.

Pria yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta tersebut diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Mudatsir, S.IP., MM mengatakan, tim yang dipimpinnya bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.00 Wita untuk melakukan pemantauan.

Baca Juga:  
Pelaku Penganiaya Orang Bone Diamankan Tim Resmob Polres Sinjai

Setelah beberapa waktu melakukan pemantauan, petugas kemudian mengamankan TN. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan serta mobil Chevrolet Blazer warna hitam yang digunakan terduga pelaku.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus rokok merek Urban Mild yang di dalamnya terdapat satu sachet plastik sedang berisi tujuh sachet plastik kecil transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,69 gram.

Polisi juga menyita 12 sachet plastik kosong, uang tunai Rp10.350.000, satu unit mobil Chevrolet Blazer warna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.

Baca Juga:  
Aksi Bersihkan Sisa Pembakaran Ban Pengunjuk Rasa, Wujud Kepedulian Polres Sinjai Kepada Masyarakat

“Pada saat dilakukan interogasi awal di tempat kejadian perkara, lel. TN mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” kata AKP Mudatsir.

Selanjutnya, TN bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres: Perangi Narkoba Bersama

Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman, S.IK., MH menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sinjai.

Menurutnya, Operasi Antik 2026 menjadi salah satu langkah kepolisian dalam mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Baca Juga:  
Sempat Kabur Dari Kejaran Polisi, Dua Pelaku Pencuri Kabel Tower di Jeneponto Akhirnya Diringkus

Kapolres juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan turut serta dalam memeranginya. Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin peredaran narkotika di Sinjai dapat diminimalisir,” harapnya.

Polres Sinjai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Sinjai.

Komentar