Polres Asmat Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Orang di Kampung Pepara

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

ASMAT, Pos Liputan – Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi, didampingi Kasat Reskrim Polres Asmat Ipda Diky Fariz Rahmad Alhafizh, dan Kasie Humas Polres Asmat Bripka Wahab Abdi melaksanakan Press Release yang bertempat di Polres Asmat, Senin (10/10/22).

Press Release tersebut dalam rangka penanganan Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan LP : No. B/02/IX/2022/POLSEK SUATOR/POLRES ASMAT.

Agus Hariadi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (26/09), sekitar pukul 20.00 WIT didalam rumah di Kampung Pepera, Distrik Suator, Kabupaten Asmat.

Baca Juga:  
Ditemukan Bawa Ganja, Sepasang Suami Istri di Amankan Sat Narkoba Polres Mimika

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut terdapat 2 Korban, yaitu AS (25) merupakan Paman TSK dan VB (20) yang diketahui adalah Pacar TSK dengan Pelaku IS (24), kejadian tersebut terjadi dikarenakan adanya cemburu dan sakit hati.

“Saat berada di TKP yang biasa mereka tempati saat sedang mencari kayu gaharu, pelaku IS mendapati Korban AS dan VB sedang berhubungan badan di dekat penampungan air, namun dalam keadaan marah, IS tidak langsung menghakimi kedua korban, tersangka menunggu hingga kedua korban masuk kedalam bevak.

Baca Juga:  
Polsek Tanah Miring Berhasil Amankan Pencuri 15 AC Outdoor dan 4 Unit Alat Pertanian
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan, saat didalam bevak kedua korban sedang istirahat dengan berbaring, saat itulah IS mengambil kapak dan langsung melakukan aksinya kepada kedua Korban AS dan VB yang mengakibatkan luka sobek pada punggung bagian bawah.

“Korban AS meninggal di tempat dan Korban VB sempat dilarikan ke Puskesmas Suator namun nyawanya tidak tertolong,” ungkap Diky.

AKBP Agus mengatakan, saat ini tersangka IS sudah diamankan di Polres Asmat dan selanjutnya akan diperiksa lebih dalam, Kasus tersebut melanggar Pasal 351 Ayat 3 Subsider 338 KUHP dengan Hukuman 15 Tahun Penjara.

Baca Juga:  
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi Tujuan Kabupaten Morowali
Penulis: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar