Tim Resmob Polres Sinjai Tangkap Pelaku Penganiayaan Gunakan Sajam

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai berhasil mengamankan tiga pelaku penganiayaan di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Pada kejadian tersebut, pelaku menggunakan senjata tajam yang
terjadi pada hari minggu (16/2/25) lalu.

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah mengatakan bahwa korban adalah seorang pria berinisial MA (18) tahun warga Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.

Setelah menerima laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Sinjai bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku. Ketiganya berhasil ditangkap dan saat ini telah diamankan di Mapolres Sinjai guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  
Polisi Amankan 2 Orang Tersangka Penyerangan Rumah Litha Brent di Makassar

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar baju kaos berwarna hitam milik korban, sementara parang yang digunakan pelaku masih dalam pencarian,” kata Andi Rahmatullah, Selasa (18/2/2025).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pelaku yang berhasil diamankan adalah DD (22) tahun, YD (20) tahun dan FR (22) tahun, ketiganya tidak memiliki pekerjaan dan berdomisili di Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 41 / II / 2025 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 16 Februari 2025,” ujar Kasat Reskrim.

Kronologis kejadian, kata Kasat Reskrim, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kejadian bermula pada pukul 20.30 wita ketika DD dan YD melintas di Jalan Husni Thamrin. Saat itu, mereka mendengar seseorang meneriakkan kata “Oee” ke arah mereka. Merasa tersinggung, keduanya berhenti dan bertanya siapa yang berteriak. Namun, orang-orang di sekitar menjawab “Degaga Gora” (tidak ada yang berteriak).

Baca Juga:  
KPK RI Tangkap Bupati Mimika Kasus Korupsi Pembangunan Gereja

“Merasa tidak puas, DD dan YD kemudian meninggalkan lokasi untuk mengambil parang. Sekitar pukul 21.00 wita, mereka kembali ke tempat kejadian dengan membawa senjata tajam dan FR ikut bergabung, setibanya di lokasi, DD langsung memukul korban dengan tangan kirinya mengenai pundak kanan,” katanya.

“Setelah itu, ia mengeluarkan parang yang diselipkan di celananya dan menebas lengan kiri korban satu kali, lengan kanan satu kali, serta pundak kanan satu kali. Tidak hanya itu, FR juga memukul wajah korban sebanyak dua kali, sementara YD memukul korban menggunakan kepalan tangan sebanyak tiga kali, mengenai bagian pundak sebanyak dua kali dan kepala satu kali,” tambahnya.

Baca Juga:  
Dua Orang Residivis Narkoba di Sinjai Dibekuk Polisi

Dari hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta bahwa ketiga pelaku telah melakukan tindak pidana secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap korban sehingga perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KE- 1E KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh Tahun.

Penulis: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar