Kasus prostitusi yang terjadi di Kabupaten Sinjai ini telah diungkap oleh Polres Sinjai dengan menetapkan 6 orang tersangka yang telah diamankan oleh polisi.
Enam orang tersangka tersebut, diantaranya 1 orang perempuan inisial RH (24) sebagai mucikari, dan 5 laki-laki hidung belang yakni inisial RM (29), IS (29), ZL (29), AL (19), dan SR (21).
Enam orang lainnya masih dalam proses pengejaran polisi diantaranya lelaki CK, lelaki AB, lelaki IP, lelaki IW, lelaki AN, dan lelaki FR.
Sementara satu orang korban masih berstatus sebagai seorang pelajar SMA dan satu lainnya putus sekolah dan masih berusia 16 tahun.
Komentar