Kerap Beraksi di Lokasi Berbeda, Pelaku Curanmor di Sinjai Langkahnya Terhenti Ditangan Tim Resmob

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Posliputan.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Sinjai beberapa waktu lalu.

Pengungkapan kasus tersebut, pihak Kepolisian Resor Sinjai berhasil mengamankan seorang pria berinisial HM saat usai melakukan aksinya di lima lokasi yang berbeda.

Saat diamankan, HM mencoba kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas hingga pihak URC Resmob Polres Sinjai menghadiahi tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan korban dengan nomor LP/B/183/VI/2026/SPKT/Res Sinjai tertanggal 4 Juni 2026.

Barang Bukti yang diamankan Oleh Satreskrim Polres Sinjai

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, terenduslah dentitas pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Baca Juga:  
Korban Penembakan KKB di Papua Masih Bertambah
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pelaku pertama kali dilaporkan terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, saat korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya yang diparkir di Sekretariat IPM, Jalan Syarif Al-Qadri, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

Motor tersebut diketahui tidak dalam kondisi terkunci leher, sehingga pelaku mudah menjalankan aksinya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Dr. Adi Asrul melalui Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki modus yang terbilang sederhana namun efektif.

” Saat itu pelaku memanfaatkan kendaraan yang terparkir dalam kondisi tidak aman. Motor didorong ke tempat sepi, lalu dinyalakan dengan cara menyambung kabel,” ujarnya dalam keterangan press release yang digelar di Aula Polres Sinjai, Rabu (24/6).

Baca Juga:  
Gegara Ini, Seorang Pria Nekat Lakukan Pencurian, Aksinya Berakhir Ditangan Tim Pegasus Polres Jeneponto
Kasat Reskrim Iptu Dr. Adu Asrul didampingi Kasi Humas, KBO Reskrim dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sinjai saat menggelar Press Release Kasus Curanmor di Aula Mapolres Sinjai, Rabu (24/6)

Dari hasil keterangan pelaku, HM mengaku telah melakukan aksi serupa di empat lokasi lainnya. Di antaranya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere (13 Mei 2026) dengan mencuri Yamaha NMAX.

Kemudian di Mangarabombang, Kecamatan Sinjai Timur (23 Mei 2026) mencuri Yamaha Jupiter, di Jalan Bulu Kunyi, Kelurahan Balangnipa (27 Mei 2026) mencuri Honda Beat, serta di Dusun Maccini, Desa Panaikang (31 Mei 2026) dengan mencuri satu unit mesin air.

Pelaku diketahui selalu memantau situasi sebelum beraksi. Jika kondisi dinilai aman dan sepi, ia langsung melancarkan aksinya dengan teknik sambung langsung. Barang hasil curian kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga:  
Polres Sinjai Berduka, Salah Satu Personelnya Meninggal Dunia Dimakamkan di Pangkep

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor berbagai merek dan satu unit mesin air.

Atas perbuatannya, HM kini harus mempertanggungjawabkan aksinya. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

 

 

Komentar

Lainnnya