OPINI, Pos Liputan – Peran media massa menjadi besar dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Opini publik akan terbawa dalam diskusi-diskusi maupun dialog-dialog para pengamat hukum yang tampil dilayar kaca. Sehingga masyarakat semakin tercerdaskan baik dari sisi pemahaman dalam bidang hukum maupun efek jera yang akan dialami oleh para koruptor kalangan birokrat pemerintahan.
Tanpa media massa, mungkin masyarakat tidak menerima informasi yang cukup tentang perkembangan penegakan hukum. Berbagai persitiwa hukum ternyata berhasil diungkap oleh media massa melalui investigasinya, tanpa keterlibatan media massa mungkin sejumlah kasus hukum tidak terungkap di hadapan publik.
Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan. Media massa sebagai suatu sarana yang bersifat non-penal dapat diperankan juga sebagai salah satu upaya penanggulangan tindak pidana korupsi.
Sebagai sarana non-penal media massa dapat pula digunakan sebagai pendorong bekerjanya sarana penal agar menjadi lebih efektif. Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Efek atas adanya pemberitaan akan penanganan tindak pidana korupsi yang disampaikan oleh aparat sistem peradilan pidana ini yaitu dengan adanya efek kognitif, afektif, dan konatif. Efek kognitif meliputi peningkatan akan kesadaran, belajar, dan tambahan pengetahuan. Efek afektif itu berhubungan dengan emosi, perasaan, dan attitude atau sikap. Sedangkan efek konatif berhubungan dengan perilaku dan niat untuk dapat melakukan sesuatu menurut cara tertentu.
Media massa tidak jarang mencerminkan ideologi yang diusung. Bahkan, pada saat tertentu keberpihakan media sangat jelas khususnya terhadap pemilik modal. Media juga dipengaruhi oleh pemilik modalnya yang kadangkala berafiliasi dengan partai. Sekiranya anggota partainya itu punya kedekatan dengan para birokrat pemerintahan atau bahkan pemilik modal media massa itu terlibat dalam kasus korupsi maka otomatis media itu akan melindungi atau menutupi serta mengalihkan opini publik tentang status atau perilaku korupsinya.
Pemberitaan media saat sekarang ini sangat mendukung KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi walaupun ada yang berpandangan negatif dengan KPK dalam hal penanganan tersangka korupsi yang tebang pilih. Akan tetapi dampak positif dari pemberitaan media sangat bermanfaat dan bisa menimbulkan efek jera bagi koruptor dengan diekspos tentang keluarganya, gaya hidupnya, serta rekam jejaknya sehingga bisa membuat pelaku lain surut niatnya untuk melakukan tindak pidana korupsi terutama penyelenggara negara yang punya akses pada uang negara.
Seiring dengan kebutuhan masyarakat terhadap media massa dalam penegakan hukum, menurut hemat saya, peran medai massa dalam penegakan hukum bukan terlibat secara langsung dalam legal structure. Namun keterlibatan media massa dalam penegakan hukum sesuai dengan fungsinya untuk menyampaikan informasi penegakan hukum kepada masyarakat.
Komentar